Solusi Cerdas Sayyidina Ali Bin Abi Thalib
“Kami perintahkan kepada insan supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya hingga menyapihnya ialah tiga puluh bulan…” (QS. Al-Ahqaf : 15)
Adapun yang pertama-tama menyimpulkan bahwa aturan ini menurut ayat tersebut ialah Ali kwh. yang kemudian disetujui oleh Usman dan para sobat nabi. Muhammad Ishaq pengarang kitab As-Sirah meriwayatkan dari Ma‘mar bin Abdillah Al-Juhani, ia berkata, ada seorang lelaki dari kalangan kami mengawini seorang perempuan dari Juhainah. Maka perempuan itu melahirkan anak sehabis perkawinannya genap 6 bulan. Maka suaminya berangkat menemui Usman ra. dan hal itu ia ceritakan kepadanya. Kemudian Usman pun menyuruh perempuan itu didatangkan. Dan saat perempuan itu hendak menggunakan pakaiannya, maka saudara perempuannya menangis. Namun perempuan itu berkata kepadanya, “Mengapa kau menangis? Demi Allah tidak seorang pun di antara makhluk Allah yang telah mencampuri saya sama sekali selain dia. Namun Allah memberi keputusan kepadaku sesuai apa yang Dia kehendaki.”
Dan tatkala perempuan itu telah didatangkan ke hadapan Usman, maka Usman menyuruh semoga perempuan itu dirajam. Namun hal itu didengar oleh Ali. Maka ia pun tiba kepada Usman kemudian berkata, “Apakah yang Anda lakukan?” Usman menjawab, “Wanita itu melahirkan sehabis perkawinannya genap 6 bulan. Mungkinkah hal itu terjadi?” Maka berkatalah Ali kepadanya, “Tidakkah engkau membaca Al-Qur'an?” “Tentu,” jawab Usman. Ali berkata, “Tidakkah engkau mendengar Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman, ‘Masa mengandung hingga menyapihnya selama tiga puluh bulan’.” Dan firman-Nya pula, ‘Selama dua tahun penuh.’ Kau dapati sisanya hanya 6 bulan.” Maka Usman pun berkata, “Demi Allah saya tidak hingga berpikiran sejauh ini. Bawalah kemari perempuan itu.” Dan ternyata, perempuan itu benar-benar telah disiapkan untuk dihukum.
Ma‘mar berkata, “Demi Allah tidak ada gagak yang serupa dengan gagak, dan tidak ada telur yang serupa dengan telur, yang melebihi keserupaan anak itu dengan bapaknya.” Dan tatkala ayahnya tahu, ia pun berkata, “Anakku, demi Allah saya tidak ragu mengakuinya.”
Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah mengatakan, apabila ada perempuan melahirkan sehabis mengan-dung sembilan bulan, maka cukuplah baginya untuk menyusui anaknya selama 21 bulan. Dan apabila perempuan itu melahirkan sehabis mengandung tujuh bulan, maka cukuplah baginya untuk menyusui anaknya selama 23 bulan. Dan apabila ia melahirkan sehabis mengandung selama enam bulan, maka ia menyusui anaknya dua tahun penuh. Karena Allah berfirman: ‘Masa mengandung hingga menyapihnya selama tiga puluh bulan’.
Wallahu A’lam
Sumber : Tafsir Al-Maraghi

Comments
Post a Comment